RDPU Komisi VIII, DPP LDII Usulkan Tata Kelola Dam dan Safari Wukuf

Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi saat diwawancarai media menegaskan bahwa reformasi tata kelola ibadah haji harus berlandaskan menjaga keabsahan syariat dan melindungi keselamatan jiwa jemaah.
Share to :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Jakarta (20/7). Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, pada Senin (20/7/2026). Forum tersebut menghimpun pandangan fikih sebagai bahan masukan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengatakan RDPU digelar untuk memperoleh masukan ulama dan pimpinan ormas Islam terhadap sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaraan haji.

“Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ansory.

Ia menilai kebijakan seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, dan tanazul ketika mabit di Mina perlu mendapat penguatan perspektif fikih. Hal itu diperlukan agar pelaksanaannya memberi kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah.

Dalam forum tersebut, DPP LDII menyampaikan tiga usulan terkait tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, dan penerapan tanazul berbasis uzur syar’i.

Sekretaris Umum DPP LDII, Tri Gunawan Hadi, mengatakan reformasi tata kelola haji perlu berlandaskan dua prinsip utama, yakni menjaga keabsahan syariat dan melindungi keselamatan jiwa jemaah.

“Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i,” ujar Tri.

Terkait dam tamattu’, LDII menekankan bahwa penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat. Karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

“Apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, LDII mengusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia,” katanya.

Pada aspek safari wukuf, LDII menilai setiap jemaah, termasuk yang sakit berat maupun berisiko tinggi, tetap perlu mendapat kesempatan menjalankan rukun haji selama kondisi medis memungkinkan. Karena itu, diperlukan standar medis nasional, armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan, dan prosedur operasional yang jelas.

“Bagi jemaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi,” tambah Tri.

Sementara itu, terkait tanazul di Mina, LDII berpandangan dispensasi perlu diberikan secara terbatas kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.

“Pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin, sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat,” ujarnya.

Sebagai rekomendasi, DPP LDII mendorong pemerintah menstandarkan tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan pengawas independen dari ormas Islam. LDII juga mendorong penguatan layanan safari wukuf dan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna.

RDPU tersebut dihadiri perwakilan Muhammadiyah, Persatuan Islam, LDII, Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam. DPP LDII hadir melalui Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi, didampingi Anggota Departemen PKD DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII, Bambang Edy Suharto.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x